Lubuklinggau Perkara sidang dispensasi nikah anak dibawah umur bakal menjadi polemik, dan nampakya bakal terus menuai kritikan dari berbagai kalangan. Fauzan Hakim S.Ag sekretaris LSM Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (PPD) terkait hal tersebut angkat bicara. Dalam keterangannya pada pers Jumat, 10/12/2021 menjelaskan bahwa perkara sidang dispensasi anak dibawah umur
Padahari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan : a) Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin ; b) Calon suami/isteri ; c) Orang tua/wali calon suami/isteri. Apabila Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut.
SKPanjar Biaya Perkara Perdata PN Malang bisa diunduh disini: penetapan-panjar-biaya-2021 (tidak berlaku) Adapun Besaran Biaya Relaas Pemanggilan Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Malang dan Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor W14-U2/179/HK. dan Nomor W13-A2/494/HK.00.8/SK/1/2022 per 17 Januari 2022
REPUBLIKACO.ID, PALANGKA RAYA -- Program nikah massal gratis dan sidang isbat yang diselenggarakan Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah diikuti 108 pasangan berbagai usia. "Ada 108 peserta yang ikut acara nikah massal. Peserta mulai dari pasangan muda sampai pasangan yang telah memiliki cucu," kata Camat Pahandut Berlianto
wDEOYKN. Prosedur Pengajuan dan Biaya Perkara 29/08/2018 154 am Admin 37612x PROSEDUR PENGAJUAN Dispensasi Nikah SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH Surat penolakan dari KUA Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA Satu 1 lembar foto copy KTP Pemohon Suami & Istri yang dimateraikan Rp Foto copy KK Kartu Keluarga Pemohon dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Satu 1 lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli Satu 1 lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Satu 1 lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka atas bawah tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Satu 1 lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Satu 1 lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Satu 1 lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan Bagi yang hamil Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa Membayar biaya panjar perkara SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp distempel dan tanda tangan NAZEGELEN Kantor Pos Besar Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio tidak boleh dipotong dan dimateraikan Rp distempel dan tanda tangan NAZEGELEN Kantor Pos Besar Surat Ijin Atasan bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan …….. tahun …….. sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp.,- Satu 1 lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy KTP Pemohon 1 lembar atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy KTP calon istri 1 lembar atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 Misalkan Mobil dengan STNK No …. , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No …. , Motor dengan STNK No …. Dll Mengisi blanko – blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama Kuala kapuas Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil Membayar biaya panjar perkara SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka atas bawah tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak – anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar apabila untuk menjual / membeli Membayar biaya panjar perkara Penetapan Ahli Waris SYARAT PENETAPAN WARIS Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy surat kematian Suami / Istri sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris misalnya suami, istri, anak dari almarhum …………. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Permohonan Wali Adhol SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL Surat penolakan dari KUA Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA Foto copy KTP Pemohon calon suami dan istri yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akte cerai bila orang tua telah bercerai yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Asli harus ada Membayar panjar biaya perkara Pengajuan Pengangkatan Anak SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK Foto copy surat nikah Pemohon suami + istri dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy Kartu Keluarga KK Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp NAZEGELEN dan distempel Kantor Pos Besar Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian Surat keterangan kesehatan dari Dokter Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan Surat rekomendasi dari Dinas Sosial Membayar panajar biaya perkara Permohonan Isbat Nikah SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy KK Kartu Keluarga yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy surat kematian jika salah satu sudah meninggalyang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Membayar panjar biaya perkara Pengajuan Gono Gini SYARAT PENGAJUAN GONO – GINI Foto copy akta cerai 1 muka tidak boleh dipotong yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy KTP yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp NAZEGELEN di Kantor Pos Besar Membayar panjar biaya perkara Prosedur Pengajuan Banding Prosedur Perkara Banding Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 empat belas hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak. Pemohon banding membayar biaya perkara banding Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding Pasal 11 ayat 3 UU No. 20 Tahun 1947. Selambat-lambatnya 14 empat belas hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara insage di kantor PengadilanPasal 11 ayat 1 UU No. 20 Tahun 1947. Selanjutnya dalam waktu 1 satu bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama . Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Untuk perkara cerai talak Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak. Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Untuk perkara cerai gugat Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Prosedur Penyelesaian Perkara Banding Proses Penyelesaian Perkara Banding Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas. Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. Prosedur Kasasi Proses Perkara Kasasi Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syari’ah provinsi diberitahukan kepada Pemohon Pasal 46 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. Membayar biaya perkara kasasi Pasal 46 ayat 3 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. Panitera/Jurusia Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 tujuh hari setelah permohonan kasasi terdaftar. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 14 empat belas hari setelah permohonan kasasi didaftar Pasal 47 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 tujuh hari sejak diterimanya memori kasasi Pasal 47 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban kontra memori kasasi terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 empat belas hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi Pasal 47 ayat 3 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009. Panitera pengadilan tingkat pertama Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi Bundel A dan Bundel B kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 enam puluh hari sejak sejak permohonan kasasi diajukan Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Setelah perkara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera Untuk perkara cerai talak Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak. Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Prosedur PK Peninjauan Kembali Proses PK Peninjauan Kembali Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru Novum, maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 Membayar biaya perkara PK Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989. Panitera/Jurusita pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 empat belas hari. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK Bundel A dan Bundel B ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari setelah diterima jawaban terhadap memori PK tersebut. Apabila perkara telah diputus, Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 tiga puluh hari. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera Untuk perkara cerai talak Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak. Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari Untuk perkara cerai gugat Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 tujuh hari. Prosedur Legalisasi Akta Cerai Proses Legalisasi Akta Cerai Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara. Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. sepuluh ribu rupiah per satu legalisir untuk disetor ke kas negara PNBP. PANJAR BIAYA PADA PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor tentang Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas
Perkawinan yang dilakukan secara siri sejatinya akan sah menurut Agama Islam, jika dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Akan tetapi di Indonesia setiap perkawinan tentunya harus memenuhi dua ketentuan, yaitu hukum Negara dan hukum Agama, maka dari itu pernikahan siri harus mengajukan isbat nikah jika ingin diakui secara hukum Negara. Maka dari itu dalam artikel ini akan menjelaskan syarat sidang isbat nikah siri yang dapat Anda Itu Isbat Nikah?Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat sidang isbat nikah siri, sebaiknya memahami terlebih dahulu pengertian isbat nikah itu sendiri. Isbat nikah adalah sebuah permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke Pengadilan Agama agar dinyatakan sahnya perkawinan dimata sebuah perkawinan akan dinyatakan sah atau memiliki kekuatan hukum, yaitu dengan adanya akta nikah. Maka jika pernikahan dilakukan secara siri, pasangan nikah tersebut tidak akan memiliki akta nikah. Sehingga solusi hukum untuk dapat diakui perkawinan tersebut dengan mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Sidang Isbat Nikah SiriDalam permohonan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama, terdapat syarat isbat nikah dan aturan isbat nikah yang harus diketahui dan dipenuhi oleh pasangan nikah siri. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3 Kompilasi Hukum Islam KHI syarat sidang isbat nikah siri yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama harus memenuhi hal-hal berikutAdanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;Hilangnya akta nikah;Adanya keraguan tentan sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU tentang perkawinan; danPerkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki halangan perkawinan menurut UU hal lain yang menerangkan syarat sidang isbat nikah siri, yaitu terkait hal yang perlu diperhatikan pada saat pengajuan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama, berikut hal-hal yang penting diperhatikanPermohonan pengajuan jika diajukan oleh kedua pasangan atau suami/istri, maka permohonan tersebut bersifat voluntair dan berupa penetapan. Maka dari itu jika dalam isi penetapan tersebut terjadi penolakan, maka suami/istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum lain seperti syarat sidang isbat nikah siri dalam pengajuan ke Pengadilan Agama, yaitu jika pengajuan permohonan isbat nikah diajukan oleh salah satu dari suami atau istri, maka permohonan tersebut bersifat contentious dengan berarti pihak yang tidak mengajukan sebagai pihak termohon. Sehingga produk hukumnya berupa putusan dan upaya hukum yang dapat dilakukan yaitu hukum banding dan kasasiJika permohonan isbat nikah tersebut dalam angka 1 dan 2 ternyata suami masih memiliki istri dari perkawinan sebelumnya, maka istri terdahulu harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu menolak atau tidak dimasukkan dalam perkara, maka permohonan tidak dapat Juga Cara Isbat Hukum Nikah Siri dan Keseluruhan ProsedurnyaDokumen Syarat Sidang Isbat Nikah SiriTentu dalam permohonan pengajuan sidang isbat nikah siri terdapat dokumen syarat sidang isbat nikah siri yang harus dilengkapi, dan disertakan pada saat pengajuan permohonan. Kelengkapan berkas tersebut, antara lainSurat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatat oleh pencatatan pernikahan di Indonesia;Surat keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa pemohon tersebut benar telah menikah;FC KTP pemohon isbat nikah;Membayar biaya perkara Pengadilan Agama; danBerkas-berkas lain yang nantinya ditentukan oleh hakim dalam penjelasan terkait syarat sidang isbat nikah siri yang dapat Anda ketahui, sebagai tambahan informasi Anda dapat mengunjungi Artikel kami dalam pembahasan cerai nikah siri dan syarat cerai nikah juga Bagaimana Batalnya Nikah Siri?Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait
PERSYARATAN PERMOHONAN NIKAH DI BAWAH UMUR Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 dijelaskan bahwa; Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Orang tua pihak pria dan/ atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan yang sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan rekomendasi nikah di bawah umur dari pengadilan di kabupaten Tebo ialah calon pengantin harus terlebih dahulu mengurus persyaratan nikah Surat Pengantar Nikah dari RT/RW Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan/ Desa Surat N1, N2, N3 dan N4 Foto copy KTP, KK, akte kelahiran, ijazah terakhir Foto Copy KTP orang tua Pas foto 2x3 = 4, 3x4= 4 dan 4x6=2 dengan latar biru Materai Setelah melengkapi semua persyaratan, kemudian diantar ke Kantor KUA setempat. Petugas KUA akan memeriksa seluruh berkas, dikarenakan persyaratan umur tidak terpenuhi, maka petugas KUA akan membuat surat penolakan nikah. Kemudian surat di antar ke Pengadilan Agama dengan membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadialan Agama Muara Tebo. Contoh surat permohonan bisa didownload di website pa-muaratebo Berdasarkan hasil sidang, jika pengadilan memberikan izin nikah, maka pernikahan dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika putusan pengadilan tidak memberikan izin, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan. Penulis Mhd. Zulfadli, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Muara Tabir