Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya. 3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan. 4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan. Jika WP terlambat menyetor uang denda, denda tersebut otomatis dapat terakumulasi. Dalam peraturan ini, secara garis besarnya pelaksanaan angsuran PPh 25 setiap bulan sebelum pelaporan SPT Tahunan, dihitung dengan cara: Laba kena pajak setahun= laba kena pajak setiap bulan ร— 12 bulan. PPh terutang setahun= PPh tarif umum ร— laba kena pajak setahun. Angsuran PPh setiap bulan= PPh terutang setahun รท 12 bulan. Cara lapor pajak nihil online bisa menjadi salah satu pilihan untuk Anda yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak sempat mendatangi KPP. Meski dikatakan nihil, namun pelaporan pajak dengan SPT tetap harus dilaksanakan. Bukan untuk SPT Masa, tapi untuk SPT Tahunan yang dibuat hanya satu tahun sekali. Mulai Masa September seluruh PKP wajib lapor pajak bulanan online efaktur 3.0 melalui efaktur web based atau efaktur berbasis web, berikut kami akan paparkan Kewajiban bagi Wajib Pajak selain membayarkan pajak terutang adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 3 ayat 1 diterangkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan serta menandatangani dan melaporkannya ke Direktorat Merujuk pada peraturan tersebut terdapat 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu: 1. PPh Pasal 21/26. SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut: - Pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap. - Tidak ada pembayaran gaji. Berikut adalah cara untuk lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi melalui e-Filing dan e-Form. Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023. 1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing. Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja Baca Juga: SPT Masa Nihil Tidak Wajib Lapor, Bagaimana Bisa? Sebagai Contoh, ini Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan. Ilustrasi karyawan Langkah pertama yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT Pajak adalah dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk bisa melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Baca juga: Mengenai Berbagai Jenis Pajak Bisnis Online yang Wajib Dibayar. Lapor SPT Tahunan UMKM Pakai e-Form Formulir 1770. Setelah menuntaskan kewajiban perpajakan bulanan, tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan dari bisnis yang kamu jalani. Berikut cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi UMKM: Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online: 1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. 2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan. 3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT. 4. 8Bd1P.